MERANGIN – LINTAS.CO.ID – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Merangin, diduga melakukan kesalahan fatal dalam pungutan biaya Rapid Test SARS-CoV-2 atau Virus Corona di RSUD kolonel Abundjani Bangko. Hal ini disampaikan, Ketua Dewan Pembina Aliansi Pemuda Peduli Jambi Jakarta (APPJ), Muhammad Iqbal Ardiansyah.
Iqbal mengatakan “dasar hukum positif apa yang dijalankan untuk menentukan tarif rapid test di rumah sakit pelat merah RSUD Kolonel Abundjani Bangko,” ujarnya
Lanjut Iqbal, berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa untuk biaya rapid test ini sudah ada keputusan bersama oleh team gugus covid merangin.
Apabila tim gugus covid yang diketuai oleh Bupati Merangin sudah menyetujui untuk membiayai rapid test, maka ada alas hukum berupa Perda atau Perbup mengenai tarif Rapid tes.
Mengingat alat ujinya adalah bantuan pemerintah. Sayangnya, kenapa tidak ada surat edaran atau surat keputusan yang dianggap sebagai landasan hukum bagi pemerintahan untuk membuat peraturan, jika hal tersebut tidak dilakukan, boleh jadi ini sudah masuk kategori mall administrasi, ungkap Iqbal.
Dedi Aswida, anggota investasi LPI TIPIKOR RI, menambahkan, “pihak RSUD untuk menetapkan biaya tes tersebut harus jelas, jenis pelayanannya apa?, layanannya apa dan yang dicatat di kwitansi pembayaran malah lain,” jelasnya
Fakta yang terjadi di lapangan tidak begitu jelas seperti yang dialami salah satu mahasiswa berumur 23 tahun, melakukan rapid test yang tercatat di bukti pembayaran malah pelayanan poli anak. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengertian anak adalah berumur di bawah 17 tahun. Menurut Dedi, ini kan sudah kami duga terjadi manipulasi data.
Atas kejadian tersebut, LPI TIPIKOR RI dan APPJ menyatakan “bahwa untuk dugaan pelanggaran ini pihak RSUD Kolonel Abundjani Bangko, tim gugus covid-19, dan Bupati Merangin harus bertanggung jawab atas permasalahan ini agar tidak ada kesalahan. Jangan sampai rakyat yang pada hari ini mengalami kesulitan menjadi dirugikan.
(As)