Menyisir jalan untuk mengejar dua pria pengedar Narkotika akan terus di lakukan Tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu.
Dan akhirnya batas pelarian kedua pelaku takluk di tangan petugas tepatnya di jalan Kelurahan Kandai dua Kecamatan WOJA Kabupaten Dompu, Kamis malam (04/11/2021) sekitar pukuk 21.30 Wita.
Sosok terduga pelaku berinisial FN Lahir di Dompu, 06-02-1978, laki-laki, Umur 43 Thn, Agama :Islam, Suku: mbojo, Pekerjaan: petani, Alamat : Dsn. Rato baka, Ds. Wawonduru, kecamatan Woja dan UM Lahir di Dompu, 05-09-1993, Laki-laki, Umur 28 Thn, Agama :Islam, Suku: mbojo, Pekerjaan: Swasta, alamat: Dusun. Ama Maka, Desa Baka Jaya , Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pada saat penggeledahan pelaku di temukan beberapa barang bukti, 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 2 (dua) Gulung kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu. Dan 1 (satu) lembar kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu , 1 (satu) unit sepeda motor matic yamaha xeon Tampa plat nomor beserta kunci , 2 (dua) buah HP., 1 (satu) buah kartu ATM bank BNI dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU: Berat brutto. : 2.59 gram dan atau berat Netto, 1.40 gram.
Kemudian kronologis kejadian menurut Kasat Narkoba Iptu Ramli SH mengatakan sesuai laporan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang menguasai narkotika jenis shabu-shabu. Menindak lanjuti informasi tersebut tim menyisir jalan dari arah Kota Dompu yang menuju ke arah kelurahan Kandai Dua.
Selanjutnya anggota menenukan kedua orang laki-laki yang sudah di kantongi identitasnya sedang Keluar dari salah satu rumah. “Selanjutnya petugas dengan cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara. Namun sebelumnya petugas memanggil warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap kedua pelaku,” ucap Kasat Narkoba pada awak media kemarin malam.
“Guna proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu,” jelasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para terduda akan di proses sesuai prosudur hukum yang berlaku dan bakal di ganjar pasal 112, 114 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup,” tandas Ramli.
Untuk itu Kasat menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain main dengan Narkoba jenis apapun, disamping merugikan diri sendiri juga mengorbankan masyarakat banyak serta merusak kelangsungan masa depan generasi muda akan datang.
Selain itu ucap Kasat Narkoba, kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di daerah ini sampai ke akar akarnya, siapapu pelakunya kami tidak pandang buluh untuk menangkap dan menjebloskan ke penjara.
“Saya berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah ini mulai dari hulu sampai ke hilirnya, dan menegakkan aturan dengan sebenar-benarnya tanpa pandang bulu, serta akan mengikis habis terhadap pengedar barang haram jadah tersebut,” pungkasnya.