Lintas.co.id – Dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus (COVID-19) di wilayah Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Provinsi Jambi Fachrori Umar mengeluarkan surat edaran. Dalam surat edaran yang tertanggal 20 Maret 2020 itu, Fachrori Umar menginstruksikan kepada pejabat fungsional dan pelaksana serta PTT untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masing dengan berbagai ketentuan.
Adapun ketentuan nya ialah sebagai berikut:
1. kepala perangkat daerah mengatur pembagian jadwal fungsional atau pelaksana secara bergilir untuk melaksanakan tugas di kantor setiap harinya, dengan ketentuan setiap pengawasan didampingi oleh satu orang pejabat fungsional dan atau pelaksana.
2. Daftar hadir pagi dan sore menggunakan sistem manual dan harus di tandatangani oleh ASN yang bersangkutan di kantor
3. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal harus dipastikan tetap berada di rumah atau tempat tinggal selama melaksanakan tugas kecuali adanya kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus melapor kepada atasan langsung
4. Tugas yang telah dilaksanakan di rumah, segera disampaikan kepada atasan langsung, dengan ketentuan tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan
5. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah tempat tinggal wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan langsung. Mekanisme pelaksanaan tugas diatur oleh atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan
6. apabila dianggap perlu dan mendesak, ASN diperkenankan melaksanakan tugas pekerjaan di kantor
7. ASN yang berada dalam kondisi sakit menyampaikan pemberitahuan kepada atasan langsung secara tertulis atau melalui media elektronik.
Sedangkan untuk Pejabat Pimpinan TInggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, administrator dan pengawas tetap berdinas atau masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat, tetapi mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19.
Untuk diketahui, surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 20 Maret 2000 20 sampai dengan tanggal 4 April 2020.
(As)
















