JAMBI – Terkuaknya laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah kabupaten sarolangun tahun 2017 hingga 2018 pada pengelolaan bantuan keuangan kepada desa dan kelurahan masih menyimpan banyak pertanyaan masyarakat.
Pasalnya masyarakat dan berbagai kalangan lainnya baik media maupun Lsm diprovinsi jambi merasa heran, hingga berapa tahun belakangan ini pemerintah kabupaten sarolangun dihebohkan selalu mendapatkan sinyal positif dari BPK RI sebagai penerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal tersebut hingga saat ini masih menjadi gunjingan ditiap pojok warung kopi diprovinsi jambi, dimana para masyarakat, aktivis, hingga parlemen jalanan bercerita tentang carut marutnya persoalan izin perusahaan batu bara sampai kedugaan kegiatan piktif pada Dinkes kabupaten saraolangun.
“Wajar Tanpa pengecualian (WTP) merupakan opini terbaik dan tertinggi atas tertib dan sukses pengelolaan APBD oleh instansi pemerintah sehingga menjadi suatu kebanggaan nilai yang diberikan kepada kepala daerah kabupaten sarolangun
Namun disisi lain dapat kita lihat beragam persoalan dan temuan terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya kabupaten sarolangun yang dapat dilihat hasil secara kasat mata dari fisiknya maupun laporan hasil pemeriksaan, kemudian uji petik mereka sendiri, dan itu merupakan hasil pemeriksaan pihak BPK RI sendiri, ini yang patut kita luruskan kepada masyarakat agar jangan ada kekeliruan dan pembodohan. jelas Attan tambun SE, ketua seknas jokowi jambi kepada Nusantaranews rabu 18/03/20 disekretariat seknas jokowi Jln.Cut Mutia RT 01 kelurahan raja wali kecamatan jambi timur -kota jambi
Dirinya (Attan) menambahkan satu contoh dan ini harus kita luruskan agar masyarakat tidak berfikiran negatif terhadap BPK RI, pada hasil pemeriksaan terkait pengelolaan bantuan keuangan kepada desa/kelurahan termasuk program unggulan CE bupati sarolangun yaitu P2DK yang diduga banyak tak membuahkan hasil kepada masyarakat golongan kecil atau tepatnya tidak tepat sasaran
Tim investigasi kita turun kok kelapangan banyak masyarakat yang teriak tidak tersentuh dengan realisasi program P2DK, kemudian banyak tim kita temui program kegiatan seperti kolam bioplog, bibit lele, bibit pisang barangan, bibit ikan patin, termasuk pembelian sapi tidak tepat sasaran , kita baca dimedia online, itu masyarakat desa bukit tigo pasar singkut sarolangun teriak dimedia sampai melakukan pelaporan keInspektorat
Kemudian pada tahun 2018 pemerintah kabupaten sarolangun menganggarkan belanja bantuan keuangan kepada desa dan kelurahan dengan realisasi sebesar 99,53% senilai RP.189.680.935.758,00 teruntuk ADD, DD, Bantuan keuangan provinsi, kemudian termasuk program unggulan bupati sarolangun P2DK.
Dari hasil pemeriksaan BPK itu sendiri atas pengelolaan belanja bantuan desa dan kelurahan tersebut diketahui terdapat permasalahan menjadi temuan diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan ADD sebesar RP. 33.850.614.439,40
Terkait DD (dana desa) terdapat permasalahan yang pertama terlambat menyalurkan kerekening desa, kedua permasalahan dokumen persahabatan pengajuan dana desa tidak lengkap diduga piktif oleh desa dan banyak lagi ketentuan peraturan baik juknis maupun perbup dan SE
Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK) adalah bantuan keuangan pemerintah daerah kepada pemerintah desa/kelurahan untuk membiayai kegiatan percepatan pembangunan desa/kelurahan dan penanggulangan kemiskinan yang
dananya di luar alokasi dana desa.
Adapun penganggaran P2DK berdasarkan SK Bupati Nomor 138/DPM-D/2018 tentang Penetapan Nama-nama Desa dan Kelurahan
Penerima Program Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan (P2DK) kepada 149
desa dan 9 kelurahan senilai Rp.200jt/desa
yang terealisasi seluruhnya dari 149 desa dan 9 kelurahan yang menerima P2DK, masih terdapat 21 desa dan kelurahan yang
belum menyampaikan laporan akhir kegiatan (SPJ)
Selain itu pada Perbup Nomor 39 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan belum diatur tentang batas waktu penyampaian laporan akhir kegiatan (SPJ) dan ketentuan tentang sanksi kepada desa/kelurahan jika desa/kelurahan mengelola P2DK tidak sesuai dengan ketentuan.
BPK pun telah merekomendasikan Bupati Sarolangun untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada TAPD dan Kadis PMD yang kurang optimal menyusun pedoman dan petunjuk teknis penggunaan ADD, DD, P2DK.
“Yang menjadi pertanyaan kita !… Siapa yang bertanggung jawab ?…atas kegagalan ataupun tidak dapat dipertanggung jawabkan suatu kerugian, atau bisa jadi tidak tepat sasaran dalam penggunaan APBD tersebut
Karena dalam peraturan bupati itu sendiri terkait Programnya P2DK belum mengatur, tidak ada ketentuan mengenai sanksi dan pasti akan berakibat fatal dalam mengelola APBD milik masyarakat kabupaten sarolangun.tuturnya
(Sumber : Nusantara news.com)
















