JAMBI –Kedua pelaku Jambret yang diamankan warga di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Baru Jambi saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kedua pelaku yakni Idrus Susanto alias
Edo Alias Santo (20), warga Jalan Slamet Riyadi Rt 015 No 39 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin dan Ahmad Badri (23) warga Perum Ilhami II Jalan Rt 03, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Kedua pelaku tersebut diamankan warga, pada hari Selasa (28/4) sekira pukul 17.00, karena melakukan aksi jambret di Jalan Kapten A Zaidi Saleh, Kelurahan Paal
V, Kecamatan Kotabaru, atau tepatnya di depan Kantor Disdik Kota Jambi.
Kejadian ini bermula saat korban Maiti Rahmawati (65), warga Jalan Perdana
Raya Rt 21, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, tengah melintas di TKP tersebut. Namun tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang pria tak dikenal dari arah kanan yang langsung menarik tas korban.
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku jambret tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan kedua
pelaku ini sudah saling kenal sejak lama.
Dan ternyata pelaku Badri ini sudah tiga kali melancarkan aksi jambret, sedangkan pelaku Idrus sudah dua kali melakukan aksi jambret.
“Untuk idrus ini pernah juga menjabret dikawasan beringin, korbannya perempuan dan pelaku disana mendaptkan uang sebesar Rp 800, dan pelaku Idrus
berdua dengan kawannya yang bernama Rahmadani, yang masih kita lakukan
penyelidikan,” ujarnya.
Lanjutnya, ternyata kedua pelaku ini sudah dari rumah merencanakan aksinya, dan korban dari kedua pelaku ini selalu perempuan.
” Sasaran pelaku ini perempuan bkarena agak sedikit mudah untuk mengambil barangnya, jadi sebelumnya mereka lewat dari tugu kris dan korban tersebut lewat juga dan langsung mengikuti korban tersebut,” tambahnya
Sementara itu dari pengakuan pelaku Idrus mengatakan bahwa waktu kejadian sebenarnya dirinya tidak bermaksud untuk melukai korban, dan dirinya hanya mau motong tali tas korban, ternyata tanpa disengaja mengenai tangan korban dan disitu pun kami juga terjatuh.
“Kami tidak ada niat melukai korban bang, awalnya mau motong tali tas taunya terkena tangan korban bang, uangnya rencana mau saya gunakan untuk istri saya yang lagi sakit bang,” jelasnya.
AKP Afrito terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jambi khususnya di wilayah Polsek Kota Baru untuk selalu berhati-hati, dan jangan pernah membawa barang barang mencolok, dan juga yang berlebihan saat keluar rumah dan berkendara.
” Untuk seluruh masyarakat apalagi perempuan jangan terlalu berlebihan menggunakan perhiasan atau yang lainnya yang bisa mengundang para pelaku kedapatan” Tambahnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang
pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penajara maksimal 7 tahun
penjara.
















