JAMBI – LINTAS.CO.ID – Pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, diduga Kangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Yang mana didalam Permendagri nomor 79 tahun 2018 batas usia pengangkatan Dewas paling tinggi berusia 60 tahun.
Pasal 17 ayat (1) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (6) terdiri dari unsur :
a. 2 (dua) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD
b. 2 (dua) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah
c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD
Kemudian didalam Permendagri juga diatur, untuk dapat diangkat sebagai Dewas, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan daerah.
Keputusan Gubernur tentang perubahan atas keputusan Gubernur nomor 507/KEP. GUB/RSUD/Tahun 2016 tentang Pembentukan Dewas dan Sekretaris Dewas BLUD RSUD Raden Mattaher Masa Kerja 2016-2021, ditanda tangani Gubernur pada tanggal 12 juni, dan di situ juga di atur Dewas sesuai Permendagri nomor 79 tahun 2018.
Salah satu Dewan Pengawas RSUD Raden Mattaher, H. Azhar Djauhari, MSc merupakan orang dekat (mertua) dari Dirut, dr. Fery.
H. Azhar Djauhari, M.Sc, diduga berusia diatas 60 tahun, artinya untuk ditetapkan menjadi anggota Dewas, beliau sudah tidak layak karena berusia diatas usia yang ditetapkan dalam Permendagri.
Kepala Biro Hukum, Ali Zaini mengatakan terkait pengangkatan Dewan Pengawas Rumah sakit Raden Mattaher ke Rumah sakitlah nanyonyo.
Kalau orangnyo nanyo rumah sakitlah, kalau SK nyo memang ditujukan kesayo.
Soalnyo yang naikkan SK itu kan dari Rumah Sakit, sayokan nengok secara normatif, orang-orang nyo dari rumah sakitlah yang ngusulkan
Direktur RSUD Raden Mattaher, dr. Fery Kusnadi, Sp.OG setelah dihubungi melalui pesan WhatsAp, sayang nya belum ada jawaban.
(As)
















