JAKARTA – LINTAS.CO.ID – Garuda Muda Indonesia (GMI) melalui M. Iqbal, Direktur Eksekutif (Direks) Lembaga Kebijakan Publik GMI, mendesak Presiden untuk menetapkan status darurat kesehatan nasional seiring dengan meluasnya virus corona di Indonesia.
Penetapan status ini diperlukan agar langkah-langkah penanganan penyebaran virus corona di Indonesia dapat dilakukan dengan terukur dan atasi dengan cepat.
Iqbal mengatakan, “Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menetapkan status darurat kesehatan nasional akibat virus Covid-19. Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait penanganan darurat kesehatan secara nasional”. Terangnya
Penetapan status darurat bencana ini memiliki payung atau dasar hukum, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ujarnya
Penetapan status darurat kesehatan akan berpengaruh pada pengambilan kebijakan- kebijakan berikutnya termasuk salah satu contoh nya karantina wilayah.
Lanjut Iqbal, Rencana pemerintah menetapkan PP tentang karantina wilayah harus segera diwujudkan.
Dan Peraturan Pemerintah juga harus memuat aturan mengenai hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah selama karantina berlangsung. Menurut kami pemerintah perlu melakukan Pembatasan Sosial dalam Skala yang Besar seperti yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Kami mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu ataupun secara nasional,” Ujar Aktivis GMI Tersebut
Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, pemerintah pusat wajib memenuhi kehidupan dasar orang yang berada dalam lingkup wilayah karantina kesehatan. Dan juga, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan menyalurkan bahan pangan dalam keadaan darurat.
Iqbal mengatakan “pemerintah juga harus segera membatasi mobilitas penduduk yang terbanyak terkena virus Covid-19 sehinga tidak terdampak ke daerah-daerah lainnya untuk mencegah penularan lebih luas. Dirut kebijakan publik GMI juga mendesak pemerintah pusat untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan PP terkait karantina wilayah. Agar mendapat masukan dan gambaran akan kebutuhan yang kongkit di setiap daerah”.
Hingga hari ini, tercatat ada 1.285 kasus positif corona di Indonesia, 114 orang meninggal, dan 64 orang sembuh. Iqbal mengatakan jumlah ini, darurat kesehatan di Indonesia sudah mengkhawatirkan.
Karantina wilayah dinilai perlu untuk memutus mata rantai virus ini.
Kita lihat himbauan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dianggap tidak efektif memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 tutup iqbal. Tutupnya
(Ali s)
















