JAMBI – Lintas.co.id – Gubernur Jambi Dr. Drs. H. Fachrori Umar, SH. M. Hum kembali menghimbau kepada Bupati dan Walikota se- Provinsi Jambi serta masyarakat agar tetap waspada terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Fachrori Kembali mengingatkan kepada Bupati/Walikota untuk mempedomani :
1. Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
2. Surat Menteri Dalam Negeri No. 440/2436/SJ Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
3. Surat Edaran Gubernur Jambi No. 921/SE/GUB-3.1/III/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provisih Jambi.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap melaksanakan tugas sebagai mana biasanya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Apel pagi dan sore serta upacara hari besar nasional untuk sementara tidak dilaksanakan.
2. Penggunaan mesin kehadiran elektronik/Handkey untuk sementara dihentikan dan kehadiran ASN dan PTT menggunakan daftar hadir manual.
3. Tidak melakukan Perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Provinsi Jambi.
4. Proses Belajar untuk siswa SLB, siswa SMA/SMK kelas X dan XI se-Provinsi Jambi diliburkan selama 1 (satu) minggu terhitung tanggal 16 s.d. 23 Maret 2020.
5. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada SMK tetap dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (POS UN) tanggal 16 s.d 19 Maret 2020.
6. Ujian Satuan Pendidikan pada SMA/MA kelas XII tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal (12 s.d 20 Maret 2020).
7. Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP/Madrasah di bawah naungan Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama dihimbau untuk diliburkan.
8. Perguruan Tinggi Negeri dan swasta dihimbau untuk melaksanakan proses belajar mandiri di rumah.
9. Seluruh fasilitas publik diharapkan menyediakan sarana cuci tangan (handwash).
Kemudian Fachrori juga menghimbau kepada masyarakat
1. Masyarakat dihimbau tidak panik dalam menghadapi kasus Covid-19 dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
2. Masyarakat tidak membeli kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
3. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang.
4. Masyarakat dihimbau menunda penyelenggaraan kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan baik di Rumah Ibadah maupun di tempat umum.
(As)















