MERANGIN – LINTAS.CO.ID – Aliansi Pemuda Peduli Jambi (APPJ) dan Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (DPP LP TIPIKOR) mengecam tindakan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Kabupaten Merangin terkait biaya Rapid test yang dibeban kan kepada warga dan mahasiswa.
Pasalnya pihak Rumah Sakit mengenakan tarif biaya Rapid test sebesar 250 ribu untuk umum dan 30 ribu untuk mahasiswa.
Hal ini dialami oleh salah satu mahasiswa asal kabupaten Merangin (RA) yang ingin pergi ke Jakarta.
RA mengatakan “kami berdua melakukan Rapid test di RS Kolonel Abunjani, saya mengatas namakan mahasiswa dengan menunjukan Kartu Mahasiswa, dan teman yang satunya Rapid test nya umum dan membayar sebesar 260 ribu, padahal dipapan merek dituliskan kalau untuk umum dikenakan hanya 250 ribu.
Setau kami juga untuk biaya Rapid test di RS pemerintah itu gratis, tapi kok di Kabupaten Merangin kita harus bayar.
Dewan Pembina APPJ, M Iqbal Ardiansyah mengatakan, Sekarang ini kan Indonesia terjadi Bencana Nasional non Bencana Alam akibat pandemi Covid-19, seharusnya APBD Merangin yang digelontorkan Untuk Covid, belum lagi bantuan dari pusat, seharusnya tidak membebankan lagi masyrakat untuk biaya Rapid test.
Kemudian kami tanya tentang Peraturan Bupati apakah ada, pihak rumah sakit menjawab bahwasanya tidak ada Perbup, kemudian berdalih ini untuk uang administrasi. Dan kami tanya lagi dengan orang – orang didalam RS tersebut, katanya masalah itu urusan Kabid Pelayanan dan SK nya dari Direktur.
Pihak RS juga mengatakan itu sudah keputusan Tim Gugus Covid, anehnya kok tidak ada Perbup ?
Disini kami menduga terjadi Pungutan Liar (Pungli) di RSUD Kolonel Abunjani, terkait biaya administrasi untuk Rapid Test.
Kemudian Anggota DPP LPI TIPIKOR, Dedi Aswida mengatakan, tadi waktu kami ke RS kami menemukan ada papan merek yang ditempel, di papan merek itu ditulis besaran biaya Rapid test untuk umum 250 ribu dan Mahasiswa 30 ribu, ketika kami mengkonfirmasi mereka menjelaskan, biaya ke akupuntur sebesar 10 ribu dan biaya ke poli anak sebesar 20 ribu, sedangkan mahasiswa bukan kategori anak lagi, kami juga menduga ada manipulasi data, setelah kami tanyakan hal itu, Papan merek yang ditempel di RS tersebut langsung dicopot.
(Red)
















