Sarolangun – LINTAS.CO.ID – Maraknya Penambangan Minyak ilegal di Kabupaten Sarolangun tepatnya di KM 51 Kecamatan Mandiangin.
Diduga salah satu masyarakat Mandiangin yang mempunyai usaha Minyak Ilegal yakni Berinisial DA setelah dikonfirmasi melalui selulernya mengakui bahwasanya dirinya memiliki lokasi usaha Minyak ilegal di KM 51 Mandiangin.
“Saya memang punya lokasi tapi yang punya usaha bukan saya yaitu FD”. Terangnya
Inisial D juga mengatakan sekarang dirinya lagi di lokasi penambangan minyak ilegal dan ketika ditanya wartawan ingin mengutip pembicaraan ini kemedia, dirinya menjawab saya tanya inisial ML dulu . Lanjutnya
Sesuai UU Migas, pelaku illegal drilling dapat dipidana penjara dan juga sanksi berupa denda. Pasal 52 UU Migas menyatakan setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Hal ini diperkuat oleh pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 52, pasal 53, pasal 54, dan pasal 55 adalah kejahatan.
(AS)