Biadab, seorang ayah menyetubuhi tiga anaknya yang masih di bawah umur di Wayhalim Bandarlampung.
Bahkan yang mengenaskan, satu diantaranya ‘digarap’ hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
pelaku yang berinisial DM alias Endang (56), warga Jalan Cengkeh Selatan II Nomor 08 RT 007 RW 000, Kelurahan Perumnas Wayhalim Bandarlampung ini ‘menggarap’ dua anak tirinya berinisial yang berusia 16 tahun dan 5 tahun, serta anak kandungnya yang baru berusia 2 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus pencabulan sekaligus persetubuhan itu terungkap setelah paman korban bernama MS, melaporkan DM alias Endang ke Mapolda Lampung, pada Kamis (14/10/2021).
Laporan tersebut tercantum dalam laporan polisi LP/B/2017/X/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan,” kata Pandra didampingi Wadirreskrimum AKBP Rizal Marito, S.IK saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/10/2021).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah.
Pandra menjelaskan, tersangka melakukan perbuatannya ketika ibu korban sedang tertidur sekitar pukul 00.00 WIB dini hari. Kemudian setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengancam korban akan menceraikan ibunya jika korban memberitahukan perbuatannya.
Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak 2017 sampai dengan 2020. Mirisnya, saat ini korban yang berusia 16 tahun sudah melahirkan seorang anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial TT yang masih berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A yang masih berusia 2 tahun.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-Undang No. 35 tahun 2014 atas Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Diancam dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuhnya.
Ketiga korban tersebut semuanya tinggal satu rumah dengan tersangka, oleh karena itu sanksi hukuman pelaku ditambah 1/3 dari sanksi hukuman pokok,” tutup Pandra.
(Poskota.co.id)