• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
logo lintas
  • Home
  • LINTAS NEWS
    • Desa
    • Nasional
    • Internasional
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • SPORT
  • ARTIKEL
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • Home
  • LINTAS NEWS
    • Desa
    • Nasional
    • Internasional
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • SPORT
  • ARTIKEL
  • INFORIAL
Lintas.co.id
No Result
View All Result

Memahami Hak dan Kewajiban Pasien-Dokter dalam menangani Covid-19

Memahami Hak dan Kewajiban Pasien-Dokter dalam menangani Covid-19
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​​​​​​​JAKARTA – REDAKSIJAMBI.COM – Hubungan pasien dan dokter adalah hubungan kemitraan yang sejajar, keduanya terikat dalam “perjanjian terapeutik” di mana keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menegakkan diagnosa.

Saat ini seluruh bangsa di dunia sedang bersatu padu melawan virus yang disebut Covid-19. Semua sektor terdampak dengan adanya keadaan yang dinyatakan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (“WHO”) dan tentunya tenaga kesehatan menjadi garda terdepan pasukan dunia dalam membasmi Covid-19 ini dari muka bumi.

Mengapa harus bersatu padu? Karena virus Covid-19 yang walaupun tergolong penyakit self-limiting disease, yang artinya dapat sembuh dengan sendirinya apabila daya tahan tubuh pasien baik; penyebarannya cepat sekali dan memiliki risiko kematian tinggi pada pasien dengan kondisi medis tertentu. Untuk itulah, semua mulai dari pemimpin dunia, tenaga kesehatan, sampai pasien itu sendiripun perlu bekerja sama bersatu padu menyerang dan membuat benteng pertahanan yang sama atas serangan Covid-19 ini.

Dalam seminggu terakhir, Justika menerima setidaknya 1 pertanyaan konsultasi seputar Covid-19 setiap hari. Beberapa konsultasi tersebut merasa resah terhadap penanganan medis dirinya atau keluarga terkait Covid-19 yang bisa saja muncul dari tahap awal saat meragukan diagnosa dugaan terkena Covid-19, ataupun merasa tidak nyaman saat dilakukan perawatan.

Apa yang bisa pasien lakukan?

Ade Novita, Senior Advisor pada platform Justika.Com (platform yang mempertemukan kebutuhan jasa hukum dengan pemberi jasa hukum berbasis teknologi) menyampaikan bahwa, hubungan pasien dan dokter adalah hubungan kemitraan yang sejajar, keduanya terikat dalam “perjanjian terapeutik” di mana keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menegakkan diagnosa. Peraturan perundangan yang ada telah mengatur bahwa salah satu dari kewajiban pasien adalah “Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat” yang menimbulkan hak kepada tenaga kesehatan untuk “Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya”

Informasi dari pasien dan/atau keluarga ini penting dalam menegakkan diagnosa selain tentunya pemeriksaan fisik dan klinis terhadap pasien. Dalam ilmu kedokteran, beberapa penyakit memiliki gejala yang sama sebut saja pneumonia, Covid-19 dan common cold. Ketiganya sama-sama ada batuk, pilek, demam dan bisa menimbulkan sesak nafas. Maka bagaimana membedakannya? Keterangan pasien salah satunya, selain itu bila perlu uji laboratorium. Bahkan uji laboratoriumpun bisa memberikan hasil yang mirip. Oleh karenanya profesi kedokteran menjadikan pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan sebagai penentu utama penegakan diagnosa penyebab penyakit.

Ketidak jujuran atau ketidaklengkapan informasi bisa membuat diagnosa tidak tepat. Dalam kasus biasa, tentu pasienlah yang akan rugi bila tidak menyampaikan informasi dalam tanya jawab pasien dan dokter dengan tepat. Namun, dalam kasus Covid-19 ini, tidak hanya akan berdampak pada pasien, tapi penularan cepat bisa merugikan dokter yang menanganinya. Belum lagi seisi rumah sakit, bila tidak segera ditempatkan dalam ruang isolasi.

Apa konsekuensi hukumnya?

Bila pasien dan keluarga terbukti telah memberikan keterangan tidak tepat pada pemeriksaan kesehatan, maka tenaga kesehatan dapat dilepaskan dari tanggung jawab apabila terdapat kerugian yang ditimbulkan dari penegakan diagnosa yang tidak tepat. Karena sama saja pasien telah melanggar perjanjian antara pasien dan dokter dan telah terdapat unsur penipuan dalam suatu perjanjian.

Dari kasus Covid-19 yang telah ditetapkan sebagi pandemi oleh WHO dan diikuti oleh Instruksi Presiden, maka bisa dikatakan Covid-19 adalah penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4 tahun 1984. Dengan demikian pemberian informasi yang tidak jujur bisa disamakan dengan tindakan menghalangi upaya pencegahan menyebarnya wabah penyakit menular, di mana dalam UU 4/1984 ini terdapat konsekuensi pidana.

Terlepas dari konsekuensi hukum, ada yang lebih penting dalam memerangi Covid-19 ini, yaitu asas gotong royong. Semua bisa ambil peran dengan mematuhi anjuran jaga jarak dari Pemerintah dengan #bekerjadarirumah #belajardarirumah dan #ibadahdirumah. Ambil kesempatan ini untuk mempelajari hak dan kewajiban pasien atau konsumen kesehatan. Catat riwayat dan jaga kesehatanmu.

Bila kamu resah, manfaatkan teknologi yang ada. Berbagai ragam profesi kini bisa kamu hubungi secara online, begitupun layanan hukum. Jangan ragu hubungi para advokat di Justika.com bila merasa ada hak hukummu yang terlanggar akibat Covid-19 ini karena saat ini Justika ingin turut serta bergotong royong dengan menyediakan website khusus Covid legal consultation yang memiliki tim advokat khusus Covid-19 dengan biaya konsultasi yang jauh lebih murah.

(Sumber : HUKUMONLINE.COM)

TERBARU

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi

by Redaksi
April 1, 2026
15

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

by admin
April 19, 2026
0



Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

by admin
April 19, 2026
0

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

by admin
April 19, 2026
0

Prev Next

POPULER

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakorda BAZNAS Se-Provinsi Jambi Tahun 2023

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakorda BAZNAS Se-Provinsi Jambi Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Perindo Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga yang Terkena Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Bakti PU ke-78

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Muaro Jambi Menggelar Buka Bersama Kaum Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Hadiri HUT Bhayangkara ke 78

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

HUKUM

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi
DAERAH

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi

by Redaksi
April 1, 2026
15

Oleh: R. Adidaya (Fungsionaris Partai GOLKAR Di Jambi, ada hiburan favorit baru: belanja pegawai sedikit di atas 30%, dan tiba-tiba Gubernur Al Haris dijadikan biang keladi semua masalah. Angka itu diulang-ulang seolah mantra sakti—cukup sebut 35,73%, dan semua orang langsung merasa cerdas. Ironisnya, rakyat tidak meminta “persentase ideal,” mereka minta sekolah yang berjalan, rumah sakit yang melayani, jalan yang terhubung. Tapi kritikus sibuk mengutuk angka—tidak heran, drama lebih menyenangkan daripada realitas. Kritik ini lucu sekaligus tragis. Mereka menuntut pemotongan instan belanja pegawai, padahal...

Read more
Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

April 19, 2026
Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

April 19, 2026
DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

April 19, 2026
Ivan Wirata: DPRD Jambi Gelar RDP, Panggil Bank Jambi, OJK, dan BI

Ivan Wirata: DPRD Jambi Gelar RDP, Panggil Bank Jambi, OJK, dan BI

April 19, 2026
Studi Banding DPRD Provinsi Jambi ke DKI: Dalami Pengembangan Ekonomi Kreatif

Studi Banding DPRD Provinsi Jambi ke DKI: Dalami Pengembangan Ekonomi Kreatif

April 17, 2026
Waka DPRD Jambi Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

April 19, 2026
DPRD Jambi Konsultasi ke ANRI, Perkuat Arsip untuk Lindungi Sejarah Daerah

DPRD Jambi Konsultasi ke ANRI, Perkuat Arsip untuk Lindungi Sejarah Daerah

April 19, 2026
Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Perpusnas Bahas Penguatan Perpustakaan

Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Perpusnas Bahas Penguatan Perpustakaan

April 17, 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan 80 ribu Gerai Kopdes Merah Putih secara Virtual

Gubernur Al Haris Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan 80 ribu Gerai Kopdes Merah Putih secara Virtual

November 10, 2025
Hadiri Tabligh Akbar Haul Syekh Abdul Qodir Al- Jailani, Wagub Sani: “Alhamdulillah” Adalah Doa Paling Manjur dan Mudah

Hadiri Tabligh Akbar Haul Syekh Abdul Qodir Al- Jailani, Wagub Sani: “Alhamdulillah” Adalah Doa Paling Manjur dan Mudah

November 10, 2025
Kolaborasi Hesti Haris & TVRI untuk Kriya Jambi Makin Mendunia

Kolaborasi Hesti Haris & TVRI untuk Kriya Jambi Makin Mendunia

November 10, 2025
Gubernur Al Haris Terima Audensi BPKP Jambi, Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah dan Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi

Gubernur Al Haris Terima Audensi BPKP Jambi, Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah dan Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi

November 10, 2025

Comments 2

  1. Antepenat says:
    2 tahun ago

    what is priligy It is very important that you keep these appointments

    Balas
  2. Antepenat says:
    2 tahun ago

    priligy tablet You will also have several other issues such as increased water retention, increased risk of pulmonary embolism, and a greater risk of blood clots just to name a few

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
Buka Praktek Di Desa Meranti Jaya Yudi Sebut Dapat Izin Dari Kapus, Syahrudin : Saya Tidak Pernah Memberikan Izin

Buka Praktek Di Desa Meranti Jaya Yudi Sebut Dapat Izin Dari Kapus, Syahrudin : Saya Tidak Pernah Memberikan Izin

Lintas.co.id

© 2021 Lintas.co.id - Developed by Team Lintas.co.id.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • LINTAS NEWS
    • Desa
    • Nasional
    • Internasional
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • SPORT
  • ARTIKEL
  • INFORIAL

© 2021 Lintas.co.id - Developed by Team Lintas.co.id.