Sarolangun – LINTAS.CO.ID – Raja Indra akan laporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman dan Ketua KPU Kabupaten Sarolangun, M. Fahri ke DKPP terkait pelanggaran Kode etik.
Hal itu disampaikan Raja Indra saat dihubungi Lintas.co.id melalui selulernya pada Rabu (08/04/2020) malam.
Raja mengatakan “sebelumnya KPU RI mengirimkan surat ke KPU Sarolangun untuk menetapkan dan melantik calon legislatif (Caleg) yang tidak mundur dari partai sebelumnya.”
Menurut saya ini sudah jelas melanggar kode etik PKPU Nomor 5 tahun 2019 pasal 32 ayat 2 dan 3, sementara mereka sendiri yang membuat aturan tersebut.
Yang mana dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Prolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Pasal 32 ayat 2 “Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi,komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara;
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau
d. calon masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang mengajukan calon bersangkutan.”
Pasal 3 “Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dengan
Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.”
(As)
















