• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
logo lintas
  • Home
  • LINTAS NEWS
    • Desa
    • Nasional
    • Internasional
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • SPORT
  • ARTIKEL
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • Home
  • LINTAS NEWS
    • Desa
    • Nasional
    • Internasional
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • SPORT
  • ARTIKEL
  • INFORIAL
Lintas.co.id
No Result
View All Result

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara
0
SHARES
344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI – Pengadilan Tipikor Jambi menggelar Sidang Putusan Tiga terdakwa kasus korupsi dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017- 2018 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (6/4/2020).

Sidang putusan digelar secara Daring (Dalam jaringan) dengan metode video conference dimana Majelis Hakim dan penasehat hukun terdakwa menjalani sidang dari Pengadilan Tipikor Jambi.

Sedangkan Penuntut Umun KPK menjalani sidang dari kantor KPK, Jakarta. Sementara para terdakwa menjalani sidang dari Lapas Klas IIA Jambi.

Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Morailam Purba menyatakan tiga orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

Adapun tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, yaitu Sufardi Nurzaini (Golkar) Elhelwi (PDIP) dan Gusrizal (Golkar).

Ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, tiga terdakwa ini juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Kemudian mereka juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara.

Sufardi Nurzain harus membayar uang pengganti sejumlah Rp105 juta subsider 3 bulan penjara, Elhelwi  Rp50 juta subsider 2 bulan penjara dan Gusrizal Rp55 juta subsider 2 bulan penjara.

Selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa didicabut hak politiknya berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidananya.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidananya,” sebut hakim Morailam Purba.

Adapun barang bukti Nomor 278, 318, 320, 340 dirampas untuk negara dan Barang Bukti tambahan dipergunakan perkara kembali dalam perkara atas nama Cornelis Buston dan kawan-kawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terdiri dari Trimulyono H, Feby Dwiyandospendy, Rio Frandy, dan Tonny F. Pangaribuan menuntut terdakwa Kesatu Pasal 12a UU Tipikor jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, masing masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta atau 2 bulan kurungan.

“Untuk terdakwa satu Sufardi Nurzain dituntut mengganti kerugian negara Rp105 juta atau subsider 6 bulan penjara, terdakwa dua Elhelwi Rp50 juta atau subsuder 6 bulan penjara dan terdakwa tiga Gusrizal Rp55 juta atau subsider 6 bulan penjara,”jelasnya.

Atas putusan hakim sikap para pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. (gas).

TERBARU

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi

by Redaksi
April 1, 2026
14

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

by admin
April 19, 2026
0



Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

by admin
April 19, 2026
0

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

by admin
April 19, 2026
0

Prev Next

POPULER

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakorda BAZNAS Se-Provinsi Jambi Tahun 2023

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakorda BAZNAS Se-Provinsi Jambi Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Perindo Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga yang Terkena Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Bakti PU ke-78

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Hadiri HUT Bhayangkara ke 78

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Muaro Jambi Menggelar Buka Bersama Kaum Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

HUKUM

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi
DAERAH

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi

by Redaksi
April 1, 2026
14

Oleh: R. Adidaya (Fungsionaris Partai GOLKAR Di Jambi, ada hiburan favorit baru: belanja pegawai sedikit di atas 30%, dan tiba-tiba Gubernur Al Haris dijadikan biang keladi semua masalah. Angka itu diulang-ulang seolah mantra sakti—cukup sebut 35,73%, dan semua orang langsung merasa cerdas. Ironisnya, rakyat tidak meminta “persentase ideal,” mereka minta sekolah yang berjalan, rumah sakit yang melayani, jalan yang terhubung. Tapi kritikus sibuk mengutuk angka—tidak heran, drama lebih menyenangkan daripada realitas. Kritik ini lucu sekaligus tragis. Mereka menuntut pemotongan instan belanja pegawai, padahal...

Read more
Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

April 19, 2026
Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

April 19, 2026
DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

April 19, 2026
Ivan Wirata: DPRD Jambi Gelar RDP, Panggil Bank Jambi, OJK, dan BI

Ivan Wirata: DPRD Jambi Gelar RDP, Panggil Bank Jambi, OJK, dan BI

April 19, 2026
Studi Banding DPRD Provinsi Jambi ke DKI: Dalami Pengembangan Ekonomi Kreatif

Studi Banding DPRD Provinsi Jambi ke DKI: Dalami Pengembangan Ekonomi Kreatif

April 17, 2026
Waka DPRD Jambi Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

April 19, 2026
DPRD Jambi Konsultasi ke ANRI, Perkuat Arsip untuk Lindungi Sejarah Daerah

DPRD Jambi Konsultasi ke ANRI, Perkuat Arsip untuk Lindungi Sejarah Daerah

April 19, 2026
Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Perpusnas Bahas Penguatan Perpustakaan

Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Perpusnas Bahas Penguatan Perpustakaan

April 17, 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan 80 ribu Gerai Kopdes Merah Putih secara Virtual

Gubernur Al Haris Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan 80 ribu Gerai Kopdes Merah Putih secara Virtual

November 10, 2025
Hadiri Tabligh Akbar Haul Syekh Abdul Qodir Al- Jailani, Wagub Sani: “Alhamdulillah” Adalah Doa Paling Manjur dan Mudah

Hadiri Tabligh Akbar Haul Syekh Abdul Qodir Al- Jailani, Wagub Sani: “Alhamdulillah” Adalah Doa Paling Manjur dan Mudah

November 10, 2025
Kolaborasi Hesti Haris & TVRI untuk Kriya Jambi Makin Mendunia

Kolaborasi Hesti Haris & TVRI untuk Kriya Jambi Makin Mendunia

November 10, 2025
Gubernur Al Haris Terima Audensi BPKP Jambi, Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah dan Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi

Gubernur Al Haris Terima Audensi BPKP Jambi, Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah dan Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi

November 10, 2025

Comments 2

  1. tlover tonet says:
    2 tahun ago

    Thank you, I’ve just been searching for information about this topic for a long time and yours is the greatest I’ve came upon so far. However, what about the bottom line? Are you positive in regards to the supply?

    Balas
  2. Antepenat says:
    2 tahun ago

    s Intergovernmental Panel on Climate Change IPCC last month raised the probability that global warming is mainly man made to 95 percent from 90 percent in 2007 buy cialis online Bilem also may be used to reduce the risk of developing breast cancer in women who have a high risk of developing breast cancer

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
Cegah Penyebaran Covid-19, Fachrori Himbau Perantauan Jangan Mudik Dulu

Cegah Penyebaran Covid-19, Fachrori Himbau Perantauan Jangan Mudik Dulu

Lintas.co.id

© 2021 Lintas.co.id - Developed by Team Lintas.co.id.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • LINTAS NEWS
    • Desa
    • Nasional
    • Internasional
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • SPORT
  • ARTIKEL
  • INFORIAL

© 2021 Lintas.co.id - Developed by Team Lintas.co.id.