JAMBI – LINTAS.CO.ID – Perwakilan masyarakat yang tergabung dari beberapa LSM, ORMAS, dan Media mendatangi Kantor Satpol PP Kota Jambi, meminta kepada Kepala Satpol PP untuk menepati janjinya yakni mendatangkan pemilik minol PT. AKP kemudian mengembalikan minol ketempat semula, Kamis (23/04/2020).
Tetapi hal itu tidak dilakukan Kepala Satpol PP Kota Jambi, dirinya justru membuat statemen di beberapa media bahwa minol tersebut beralkohol rendah dibawah 10 % namun faktanya dilapangan minil tersebut mengandung 40,9 % alkohol.
Sehingga membuat perwakilan masyarakat berang. Dan mendesak pihak Pol PP Kota Jambi serta Disperindag untuk mengembalikan barang bukti sebanyak 500 dus yang telah disegel agar dikembalikan ketempat semula yaitu digudang baru yang dikeluarkan izin nya yang beralamat di Kecamatan Pal Merah, oleh pihak terkait.
Namun saat tiba di gudang baru pihak Satpol PP Kota Jambi tidak dapat menghadirkan pihak PT.AKP perwakilan Jambi untuk melihatkan barang bukti tersebut sehingga terjadi cekcok mulut.
Menurut keterangan pihak bongkar muat di gudang baru yang beralamat di pergudangan Planet Ban Kecamatan Palmerah dirinya menyebutkan belum pernah ada bongkar muat di gudang yang baru disewa pihak PT.AKP.
Sementara Anton pemilik gudang sewa Planet Ban dengan jelas memperlihatkan surat kontrak sewanya kepada masyarakat bahwa tidak mengetahui isi dari gudang tersebut.
“Saya hanya menyewakan gudang saya tidak tahu apa isinya cuma mereka saat teken kontrak hanya mengatakan untuk gudang jamu saja,” ungkapnya.
Hingga saat ini masyarakat dan ormas masih menunggu di depan gudang sampai pihak penyewa gudang PT.AKP agar dapat membuka gudang baru untuk melihat barang bukti yang dipindahkan ke gudang baru tersebut dengan menghadirkan Satpol PP dan Disperindag Kota Jambi yang diwakili Saudara Budi.
Amir Akbar ketua LSM Akram saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya dan teman ormas lainnya meminta secara tegas agar Satpol PP Kota Jambi dapat membuktikan dan mempertanggung jawabkan pernyataannya pada saat hearing berapa waktu lalu untuk menghadirkan pihak pemilik minol ilegal atau mengembalikan barang bukti ke tempat semula, namun hari ini mereka malah mengelak dengan plin plan.
“Kami minta Satpol PP bertanggung jawab jangan kucing-kucingan dengan masyarakat ini malah membuat kisruh, selaku penegak Perda jangan melakukan hal yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, kami menyatakan secara tegas pihak Satpol PP Kota Jambi diduga telah main mata dengan pemilik minol, kenapa? Karena mereka tidak berani menghubungi pihak PT.AKP perwakilan Jambi dengan alasan dia tidak berhubungan dengan pihak Jambi namun hanya pada pihak Palembang, ini kan aneh,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Amir Akbar bahwa atas kerja sama LSM dan Media pihak PT. AKP yang selama ini menunggak restribusi telah membayarkan kepada Pemkot Jambi sebesar Rp.6.000.000,-
“Artinya bahwa keberadaan teman teman LSM dan media jangan dipandang sebelah mata. Saat nyegel panggil media dan LSM saat buka segel ditinggalkan ini namanya tidak menghormati profesi kami media dan LSM,” ujar Amir Akbar dengan nada kecewa
(As)
















