Kualatungkal, LINTAS.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui BKPSDM mengeluarkan surat edaran terkait perubahan jadwal cuti bersama tahun 2020 menyusul dikeluarkannya surat edaran dari Kemendagri Nomor 440/3220/SJ terkait hal yang sama.
Jumat, 22 Mei 2020 sebelumnya ditetapkan sebagai hari cuti bersama, diubah menjadi hari masuk kerja, hal itu tertuang pada surat edaran Pemkab Tanjab Barat No. 962/SE/BKPSDM/V/2020 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Ir H. Agus Sanusi.
“Maka dengan ini disampaikan, cuti bersama tahun 2020 yang semula Jumat 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja” begitu disebutkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Rabu 20 Mei 2020 tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Juma’at (22/05) via telepon, Sekretaris Daerah, Ir. H. Agus Sanusi membenarkan adanya surat edaran itu.
Dikatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri terkait perubahan jadwal cuti bersama tahun 2020.
“iya betul Pemkab mengeluarkan surat edaran itu, karena ada instruksi dari pusat terkait perubahan jadwal cuti bersama tahun ini.
“Adanya surat edaran tersebut, maka pegawai di lingkup Pemkab Tanjab Barat tetap masuk kerja seperti biasa pada hari jumat 22 Mei” ujar Agus Sanusi. (adv)
















