LINTAS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama beberapa awak media Tanjabtim melalui Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, kegiatan Rakor tersebut membahas tentang penayangan Iklan Kampanye di media cetak, layar kaca dan di Radio, di aula KPU Tanjabtim, Kamis (19/11/2020).
Ketua KPU Nurkholis melalui Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Nurdin,SE dan Ahmad Najib, SH yang didampingi Masturi terlihat sedang membahas Teknis penayangan pemasangan Iklan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjabtim, baik dimedia Cetak, media layar kaca Massa bersama para awak media.
“Sesuai Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/ wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dan peratiran KPU nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan,” Paparnya.
Adapun Jadwal penayangan Iklan Kampanye melalui media tersebut dimulai pada 22 November hingga 5 Desember 2020.
(red)
















