Lintas.co.id – Bea Cukai Semarang kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang diangkut oleh sebuah truk barang di Jalan Tol Semarang-Batang, Gunungsewu, Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Truk barang pengangkut rokok ilegal ini diketahui akan menuju ke Lampung.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto mengatakan, jika keberhasilan penindakan ini berawal dari informasi intelijen. Katanya terdapat sarana pengangkut truk berupa colt diesel yang diduga memuat rokok ilegal.
“Kemudian pada 15 Juli 2021 sekitar pukul 06.15 WIB Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang mengidentifikasi ciri-ciri yang dimaksud lalu melakukan pengejaran,” jelasnya pada Sabtu 31 Juli 2021.
Setelah tertangkap sopir diminta untuk ikut menggeledah muatan yang berisi di truk.
Hasilnya ada karton berisi rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai palsu dan berbagai jenis perabotan rumah tangga yang digunakan untuk menyamarkan rokok ilegal.
“Dalam kegiatan penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan barang hasil penindakan berupa 384.000 batang rokok illegal merk New Titan Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp257.402.880,” papar Sucipto.
Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut beserta pengemudi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sucipto kemudian menjabarkan, berdasarkan hasil pengembangan kasus, pemilik dari rokok illegal tersebut adalah Sdr. HP yang berdomisili di daerah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan sifat terbatas dan rahasia kepada KPPBC TMP B Sidoarjo selaku KPPBC yang mengawasi daerah tersebut.
Lalu pada 28 Juli 2021, tim gabungan KPPBC TMP A Semarang dan KPPBC TMP B Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. HP di kediamannya setelah dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Sucipto, ditemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendal,” pungkasnya. Sumber : ayosemarang.com















