• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
logo lintas
  • Home
  • LINTAS NEWS
    • Desa
    • Nasional
    • Internasional
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • SPORT
  • ARTIKEL
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • Home
  • LINTAS NEWS
    • Desa
    • Nasional
    • Internasional
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • SPORT
  • ARTIKEL
  • INFORIAL
Lintas.co.id
No Result
View All Result

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 450 Juta

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 450 Juta
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta Tim patroli darat Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Madura berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp 450 juta di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (26/07).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I, Trimulyo Cahyono, mengungkapkan kronologis penindakan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I.

Setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas Bea Cukai kemudian langsung melakukan pengejaran dan memeriksa bus yang mengangkut rokok ilegal tersebut di Jalan Raya Hang Tuah Kecamatan Semampir Kota Surabaya pada Senin (26/07) pukul 11.00 WIB.

Trimulyo menyampaikan, pada bus tersebut didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 28 karton atau 448 ribu batang, terhadap barang bukti dan saksi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari hasil penindakan ini sebesar Rp 450 juta rupiah dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 235 juta,” ujar Trimulyo.

Trimulyo menjelaskan bahwa proses penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang akan merugikan penerimaan negara di bidang cukai. Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Bersama ini, kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di bidang cukai di dalam situasi dan kondisi apapun,” tegas Trimulyo. (liputan6)

TERBARU

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi

by Redaksi
April 1, 2026
14

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

by admin
April 19, 2026
0



Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

by admin
April 19, 2026
0

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

by admin
April 19, 2026
0

Prev Next

POPULER

  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakorda BAZNAS Se-Provinsi Jambi Tahun 2023

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Rakorda BAZNAS Se-Provinsi Jambi Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Perindo Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga yang Terkena Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Bakti PU ke-78

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Hadiri HUT Bhayangkara ke 78

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pjs. Gubernur Sudirman Siapkan Sinergitas Pembinaan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Dalam Jajaran Kwarda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

HUKUM

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi
DAERAH

Gubernur Al Haris dan Ilusi Persentase: Drama Politik Angka di Jambi

by Redaksi
April 1, 2026
14

Oleh: R. Adidaya (Fungsionaris Partai GOLKAR Di Jambi, ada hiburan favorit baru: belanja pegawai sedikit di atas 30%, dan tiba-tiba Gubernur Al Haris dijadikan biang keladi semua masalah. Angka itu diulang-ulang seolah mantra sakti—cukup sebut 35,73%, dan semua orang langsung merasa cerdas. Ironisnya, rakyat tidak meminta “persentase ideal,” mereka minta sekolah yang berjalan, rumah sakit yang melayani, jalan yang terhubung. Tapi kritikus sibuk mengutuk angka—tidak heran, drama lebih menyenangkan daripada realitas. Kritik ini lucu sekaligus tragis. Mereka menuntut pemotongan instan belanja pegawai, padahal...

Read more
Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

April 19, 2026
Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

April 19, 2026
DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

April 19, 2026
Ivan Wirata: DPRD Jambi Gelar RDP, Panggil Bank Jambi, OJK, dan BI

Ivan Wirata: DPRD Jambi Gelar RDP, Panggil Bank Jambi, OJK, dan BI

April 19, 2026
Studi Banding DPRD Provinsi Jambi ke DKI: Dalami Pengembangan Ekonomi Kreatif

Studi Banding DPRD Provinsi Jambi ke DKI: Dalami Pengembangan Ekonomi Kreatif

April 17, 2026
Waka DPRD Jambi Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

April 19, 2026
DPRD Jambi Konsultasi ke ANRI, Perkuat Arsip untuk Lindungi Sejarah Daerah

DPRD Jambi Konsultasi ke ANRI, Perkuat Arsip untuk Lindungi Sejarah Daerah

April 19, 2026
Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Perpusnas Bahas Penguatan Perpustakaan

Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Perpusnas Bahas Penguatan Perpustakaan

April 17, 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan 80 ribu Gerai Kopdes Merah Putih secara Virtual

Gubernur Al Haris Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan 80 ribu Gerai Kopdes Merah Putih secara Virtual

November 10, 2025
Hadiri Tabligh Akbar Haul Syekh Abdul Qodir Al- Jailani, Wagub Sani: “Alhamdulillah” Adalah Doa Paling Manjur dan Mudah

Hadiri Tabligh Akbar Haul Syekh Abdul Qodir Al- Jailani, Wagub Sani: “Alhamdulillah” Adalah Doa Paling Manjur dan Mudah

November 10, 2025
Kolaborasi Hesti Haris & TVRI untuk Kriya Jambi Makin Mendunia

Kolaborasi Hesti Haris & TVRI untuk Kriya Jambi Makin Mendunia

November 10, 2025
Gubernur Al Haris Terima Audensi BPKP Jambi, Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah dan Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi

Gubernur Al Haris Terima Audensi BPKP Jambi, Bahas Kajian Strategis untuk Kebijakan Daerah dan Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi

November 10, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
Kakek 70 Tahun Ngaku Pelihara ‘Tuyul’ Selama 40 Tahun

Kakek 70 Tahun Ngaku Pelihara ‘Tuyul’ Selama 40 Tahun

Lintas.co.id

© 2021 Lintas.co.id - Developed by Team Lintas.co.id.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • LINTAS NEWS
    • Desa
    • Nasional
    • Internasional
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • SPORT
  • ARTIKEL
  • INFORIAL

© 2021 Lintas.co.id - Developed by Team Lintas.co.id.