Kuala Tungkal, LINTAS.co.id – Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS diwakili Sekretaris Daerah H. Agus Sanusi menyampaikan klarifikasi terkait statemen Bupati Safrial yang menyebutkan “Pengalihan dana Covid-19 telah habis “
“ Yang dimaksud bupati telah habis itu bukan artinya telah habis disalurkan melainkan Pemkab telah menyediakan anggaran sebesar Rp 101 miliar pada pos belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 ini.
“ Jadi maksud bupati safrial telah habis itu, telah dialokasikan sesuai pos-pos yang terkait dengan penangangan Covid-19 bukan telah habis disalurkan”. Ini yang benar, kata Sekda Agus Sanusi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (27/04).
Sebelumnya, saat launching bantuan sosial di alun-alun Kota Kuala Tungkal Senin (27/4), Bupati Safrial mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah Covid-19.
Anggaran tersebut telah habis dialokasikan ke pos-pos terkit, terutaman pos kesehatan.
Statemen bupati tersebut menurut sekda di maksudkan bukan telah habis digunakan. namun telah dialokasikan atau telah disediakan.
“BTT itu belum bisa disalurkan mengingat status daerah ini (Tanjab Barat) masih siaga belum tanggap darurat”, kata Agus. (adv)
















