Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jambi kembali mengamankan satu orang pelaku yang merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu.
Pelaku diamankan petugas di Jalan Adityawarman Lorong Sukarejo Rt 06 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi selatan Kota JambiJambi pada hari Senin (20/4) kemarin sekitar pukul 22.00 wib.
Pelaku pengedar Narkoba yang diamankan petugas tersebut yakni Yanto (46) warga Jalan Adityawarman Lorong Sukarejo Gang Siku Rt 06 Kelurahan thehok Kecamatan Jambi selatan Kota Jambi
Kapolresta Jambi Kombel Pol Dover Christian melalui Kasubag Humas Polresta Jambi Ipda Jefri Saat di konfirmasi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran Narkoba.
“awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di lorong Sukorejo Thehok ,sering dilakukan transaksi Narkoba. Dan setelah kita lakukan penyelidikan lalu kita lakukan penindakan” Ujar Ipda Jefri Kasubag humas Polresta Jambi. Rabu (29/4).
Lanjutnya, saat dilakukan penindakan disalah satu rumah tersebut petugas berhasil mengamankan Pelaku Yanto (46) dan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu yang di simpan pelaku di dalam tanah di samping wc rumah orang tua pelaku.
“Barang bukti sabu di simpan pelaku di dalam tanah, Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 6 paket Narkoba yang terdiri dari 1 (satu) paket besar dan 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat total 30,12 gram,”jelasnya.
Sementara itu dari pengakuan pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat pelaku dari seorang narapida Lapas Jambi berinisial AS.
“Saya dapat dari kawan di dalam LP bang, nantinya sabu ini mau saya jual bang” Ucapnya.
Saat ini pelaku telah menjalani penyelidikan lebih lanjut dan pelaku tengah diamankan di Mapolresta Jambi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Adv).
















