Jambi – Seorang Narapidana Lapas Klas II Jambi yakni Rio telah resmi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Jambi karena terbukti Mengendalikan peredaran Narkoba jenis Ganja Seberat 25,8 Kg dari balik jeruji besi.
Hal tersebut di sampikan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander mengatakan Pria berinisial R tersebut Salah seorang Narapidana Lapas Jambi dan telah Resmi menyandang Status sebagai Tersangka pada hari Sabtu kemarin, (25/4).
“Iya sudah ditetapkan Tersangka, Kini tersangka R akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut” Ujar AKP George Alexander. Selasa (4/5).
Sebelumnya, Petugas kepolisian Polresta Jambi Telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Tersangka Rio dan tiga orang rekannya.
Untuk diketahui Rio merupakan pengendali dan pemodal peredaran Narkoba jenis Ganja Sebarat 25,8 kg Dari Medan dan direncanankan akan di edarkan di pulau Jawa.
“tiga orang lainnya yang lebih dulu di amankan petugas kepolisian Satreskrim Polresta Jambi”katanya.
Ketiga nya adalah MR, Rendi yang merupakan warga asal Bandung Jawa barat dan Bima warga kelurahan Talang Banjar kecamatan Jambi timur kota Jambi.
Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup
















