JAMBI – LINTAS.CO.ID – Terkait Viralnya di media sosial Facebook pasien atas Nama Muhammadi Aldino Bin Ahmadi yang baru berusia 6 tahun sudah 2 bulan dirawat di Rumah Sakit Raden Mattaher Provinsi Jambi, dikabarkan menderita gagal ginjal dan diduga kesulitan biaya untuk dirujuk ke Rumah Sakit Palembang.
Karena persoalan biaya keluarga meminta pulang, tetapi ditahan pihak rumah sakit, karena belum bisa menyelesaikan biaya pengobatan, sebesar 32 juta selama dalam perawatan.
Begini penjelasan dari pihak Rumah Sakit.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Raden Mattaher, dr. Dewi Lesatri, S.IP, MMR setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan “iya ada pasien ini di mattaher, soal biayanya pakai jaminan BPJS, jadi kalau pulang atas permintaan sendiri(APS) BPJS tidak bisa, jadi harus biaya umum. Sementara kalau dirujuk ke palembang keluarga gak punya biaya”, ujarnya.
Jadi pasien ini harus di rujuk, tapi nggak ada biaya utk ke palembang, kalau biaya selama di rawat di tanggung BPJS sd pasien keluar untuk rujuk, tapi kalau pulang atas permintaan sendiri jadinya pasien umum karena aturan BPJS tidak bisa pulang kalau belum di pulangkan, ungkapnya.
Kemudian Direktur Rumah Sakit Umum Raden Mattaher, dr. Fery Kusnadi, SpOG juga melalui pesan WhatsApp nya mengatakan “Besok saya cek dulu, terima kasih infonya, besok saya cek dikeperawatan, ujarnya
(Red)
















