SERANG, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap kurir narkoba yang nekat menyelundupkan 3 kg sabu di celana dalam dan sepatu.
Pelaku berinisial SH asal Aceh itu ditangkap saat naik Bus Damri kawasan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Maret 2021 lalu.
“Saat di bus, petugas melakukan pemeriksaan. SH mengakui telah membawa sabu yang diduga beratnya 3048,3 gram sama dengan 3,48 kg,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung saat gelar perkara, Jumat (26/3/2021).
2 Kurir Ditangkap Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku akan mengedarkan sabu di Surabaya, Jawa Timur.
Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui jaringan pelaku.
“Tujuan akan dibawa SH ke Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan kereta api melalui Stasiun Gambir,” paparnya.
Dia menerangkan, penangkapan SH berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu Medan menuju Bandara Soetta membawa sabu.
Berbekal dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap seorang kurir di dalam bus Damri dengan tujuan Stasiun Gambir.
“Meletakan sabu di sepatu dan pinggul bagian depan dengan cover celana dalam 5 sampai 6 lapis,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengungkapan itu, dapat menyelamatkan 12.193 generasi penerus bangsa. (iNews.id)