NTB – Sepasang kekasih di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi Senin (26/07/21). Keduanya kedapatan mengonsumsi dan diduga menyedarkan sabu.
Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya terduga MD alias Dwi di Jalan Panca Warga Gg 9 No 8A Lingkungan Karang Medaen Timur Kelurahan Mataram, Kecamatan Kota Mataram sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian timnya melakukan penyelidikan dan setelah dinyatakan A1 Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Di rumah tersebut, petugas menemukan terduga MD dan pacarnya EL sedang mengonsumsi narkoba.
Ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket kristal putih yang di duga Shabu dengan berat 8,09 gram, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga sabu, satu buah gunting, satu bungkus pipet plastik, dua buah korek api gas, satu buah sumbu, dua unit HP Android, satu ATM dan uang Rp1,7 juta.
Terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I. Mereka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (iwnews)
















