Muarojambi – DPRD Muarojambi gelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2021, oleh Bupati Muaro Jambi, Hj. Masnah Busro.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muarojambi, Yuli Setia Bakti didampingi Wakil ketua DPRD, Agustian Maher dan Ahmad Haikal, serta Sekwan, Achmad Ridwan tersebut, digelar di Gedung Rapat DPRD Kabupaten Muarojambi, Senin (09/08/2021).
Bupati Muarojambi, Hj Masnah Busro mengatakan bahwa sesuai agenda Paripurna menyampaikan pengantar rancangan kebijakan perubahan umum anggaran perubahan prioritas plafon anggaran sementara Penyusunan KUPA dan PPAS bagian siklus pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri nomor 64 tahun 2020.
Dalam perjalanan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 terjadi hal yang luar biasa bagi seluruh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah pusat yaitu adanya gelombang kedua pandemi covid-19 yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi laju inflasi pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat pengangguran kemiskinan sehingga dalam rangka percepatan penanganan dilakukan Refocussing, realokasi dan rasionalisasi anggaran.
Situasi saat ini maka pada penyusunan KUPA dan PPAS 2021 menjadi dasar perubahan, maka Pemda dan DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode anggaran yang tersisa agar bisa berjalan efektif.
Dengan kemampuan keuangan daerah dalam rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2021 yakni : Pedapatan daerah APBD Murni pada tahun 2021 sebesar Rp.1.338.231.189.039 pada rancangan perubahan APBD 2021 menjadi sebesar 1.336.048.390.189 berkurang sebesar 2.182.798.850, penurunan tersebut dapat disebabkan oleh adanya perubahan asumsi pada pendapatan asli daerah pendapatan transfer dan lain lain.
Belanja daerah Tahun 2021 sebesar Rp. 1.392.250.190 , pada perubahan menjadi sebesar 1.362,435.337.321 berkurang sebesar 29.814.853.032.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan penerimaan pembiayaan APBD murni tahun 2021 sebesar Rp. 56.019.001.314 dan berubah menjadi sebesar 26. 386.947.133.
Dengan berkurangnya penerimaan pembiayaan dikarenakan tidak tercapainya proyeksi target sisa lebih perhitungan anggaran APBD tahun 2020 hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. (Adv)