Lintas.co.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado menangkap sopir bus antarprovinsi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Identitas pelaku yakni berinisial JR alias Onal (38) warga Tondano, Kabupaten Minahasa. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil pengembangan, petugas mengamankan sopir bus jurusan Manado-Palu Sulawesi Tengah.
“Tim mendatangi Terminal Malalayang dan mendapati pelaku berada di dalam bus yang dikemudikannya,” ujar Abast, Kamis (5/8/2021). Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok.
“Pelaku beserta barang bukti sabu lalu sudah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan peredaran narkotika.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan kepada polisi sehingga kasus ini bisa terungkap.
“Polda Sulut dan jajaran tetap berkomitmen memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apa pun,” ucapnya. (GI/***)
Sumber : (Iwnews)