Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Apif Firmansyah (AF) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi Kamis, (4/11), sekitar pukul 16.35 wib.
KPK menyatakan AF diduga melakukan korupsi sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya dan telah mengembalikan dana sebesar Rp400 juta, sebut KPK dalam konferensi pers.
Tersangka APIF disangka pasal 5 huruf A dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selanjutnya penyidik melakukan upaya penahanan kepada APIF sejak 4 Oktober sampai 23 November 2021, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
















