Jambi – Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris, S.Sos.M.H, mengapresiasi lembaga adat melayu (LAM) yang akan mulai menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui hukum adat.
Hal tersebut disampaikannya pada acara seminar sehari LAM Jambi dengan tema ‘restorative justice dalam hukum adat melayu Jambi, bertempat di auditorium rumah dinas gubernur, Sabtu (19/03/2022).
Kegiatan ini membantu pemerintah Jambi mewujudkan Jambi ‘mantap’ yaitu visi tertib akan tercapai dengan adanya rasa keamanan dan kenyamanan pada masyarakat.
Pada sistem pemerintahan desa terdapat didalamnya tatanan adat yaitu ada tengganai keluarga, kalbu dan kepala desa, jika jenjang itu sudah dilalui komunikasi antar mereka, maka dengan hukum adat setiap permasalahan akan selesai, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, tema dalam seminar sehari ini “restorative justice dalam hukum adat melayu Jambi, sangat sejalan dengan peran LAM Jambi sebagai unit terdepan penegakan hukum serta pelestarian nilai-nilai sosial budaya melayu atau lebih dikenal dengan wilayah ico pakai adat.
Pendekatan restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Filosofi restorative justice dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan, ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik itu.
Serta merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi, dengan tujuan mendorong terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana berkeadilan seimbang.
Selain itu, kegiatan ini satu bentuk dukungan LAM terhadap visi Jambi mantap (maju, aman, nyaman, tertib amanah dan professional, salah satu misinya memantapkan kualitas sumber daya manusia, sehingga berdaya saing melalui perluasan akses pendidikan kesehatan, olahraga keagamaan, sosial budaya dan kesetaraan gender.
Diharapkan melalui kegiatan ini menjadi momentum untuk saling bersilaturrahmi juga sebagai upaya bersama untuk memperkaya khasanah pengetahuan terhadap perkembangan hukum positif yang berlaku saat ini.
Sementara Ketua LAM Jambi Drs.H.Hasan Basri Agus,M.M mengatakan, penempatan hukum adat melayu Jambi dalam kerangka positif untuk mengimplementasikan restorative justice di daerah Jambi.
Sudah selayaknya hukum adat itu sebagai sebuah karya anak bangsa dapat dipakai dasar formil disetiap penanganan perkara pidana karena lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, serta lebih mengedepankan pendekatan humanis yang lebih adil, katanya. (Adv)

















Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://accounts.binance.com/ur/register-person?ref=WTOZ531Y
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.