Sungguh bejat seorang kakek tua berusia 70 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah perempuan disebuah gubuk, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Kakek tua tersebut berinisial M, telah diringkus Satreskrim Polres Majalengka.
Kapolres AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencabuli tiga anak di bawah umur pada Sabtu 23 Oktober 2021 lalu,” ungkap Edwin Affandi saat konferensi pers di Majalengka, Jumat (5/11)
“Saat ini, selain mengamankan tersangka, kita juga telah menyita beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” katanya.
Edwin menjelaskan, bahwa pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sebuah gubuk di wilayah Jatiwangi.
Akibat perbuatannya, tersangka cabul akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17, tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.
















